Pendirian PT dan Pendirian CV adalah dua jenis pendirian perusahaan yang sayangnya tak diketahui banyak orang apa perbedaanya. Terutama untuk Anda yang telah berencana mendirikan sebuah usaha, Anda harus tahu perbedaan antara keduanya. Hal ini tidak lepas dari perencanaan bisnis yang tepat dan efektif, tentu harus disesuaikan dengan CV atau PT.
Sangat penting untuk mengetahui perbedaan PT dan CV agar Anda mengetahui legalitas yang sesuai dengan bisnis atau produk yang Anda jual nanti. Perbedaan PT dan CV telah dibahas dalam perundangan, masing-masing memiliki bentuk dan susunan pengurus yang berbeda. Dalam artikel ini akan dibahas selengkap mungkin tentang keduanya.
Perbedaan PT dan CV Dalam Undang-Undang
Anda Harus tahu dulu apa definisi dari masing-masing istilah perusahaan ini. Karena telah dibahas langsung oleh Undang-Undang, maka jelaslah valid sifatnya. Dengan mengetahui definisinya pula, secara instan Anda bisa mulai mempelajari perbedaan keduanya.
Diawali dengan PT yang merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Bentuk usaha ini telah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Tepatnya pada Pasal 1 ayat pertama, bahwasannya Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang ada sebagai persekutuan modal, didirikannya berdasarkan perjanjian, serta badan usaha ini melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perusahaan baru bisa disebut sebagai PT, yang nantinya nama perusahaan akan disertai kata ‘PT’ di bagian awal.
Di sisi lain, CV atau Commanditaire Vennootschap yang awalnya telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 sampai Pasal 35. Namun terdapat peraturan terbaru yang membahas akan bentuk usaha ini di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan ini bukan hanya membahas mengenai Pendirian Persekutuan Komanditer, namun juga Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini biasa disebut sebagai Permenkumham 17/2018.
Ditulis di Pasal 1 ayat pertama, CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer, juga dengan satu atau lebih komplementer untuk menjalankan usaha secara terus-menerus. Dengan definisi ini, Anda menjadi paham bahwa perusahaan hanya bisa disebut sebagai CV apabila terdapat minimum dua pihak dimana satu akan berperan sebagai sekutu komplementer dan satunya akan berperan sebagai sekutu pasif atau komanditer.
Bentuk Usaha CV dan PT
Dengan definisi yang sedemikian rupa tentu saja bentuk badan usaha dan hukum pendirian PT dan CV cukup berbeda, meskipun keduanya berdiri sebagai usaha atau perusahaan. Masih ingatkah Anda bahwa dalam definisi Perseroan Terbatas disebut kata-kata ‘sebagai badan hukum’?
Di sinilah letak salah satu perbedaannya. Pendirian CV tidak seperti Pendirian PT yang bentuknya adalah badan hukum. Karena sifat ini, CV bisa didirikan dengan lebih mudah. Pada akhirnya CV lebih disukai oleh usaha-usaha kecil, terutama UKM.
Bisa juga dikatakan, karena CV ini bukanlah badan hukum, maka usaha mana saja yang bentuknya sebagai CV tak perlu bertanggung jawab apa-apa pada CV itu sendiri, namun para penguruslah yang akan bertanggung jawab. Aset pribadi milik perusahaan bisa dibagi-bagi sesuai kemauan pengurus atau pendirinya, tidak ada tanggung jawabnya dengan orang luar atau pemegang saham namun aset pribadi pun tidak dipisahkan dengan Aset CV.
PT di sisi lain memiliki sifat yang berbeda dengan CV. Namun bukan berarti pendirian PT ini akan memiliki banyak kelemahan, sebab antara pendirian CV dan pendirian PT memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. PT berbentuk badan hukum, sebagai perusahaan yang berlandaskan hukum dan telah dibahas langsung di dalam undang-undang. Berbeda dengan pendirian CV yang dibahasnya secara tidak langsung.
Perusahaan skala besar akan lebih membutuhkan pendirian PT daripada pendirian CV. Ini menjadi perbedaan berikutnya antara CV dan PT. Wajar saja, semakin besar perusahaan maka akan semakin besar pula modal yang dibutuhkan. Beberapa pengurus atau pendiri akan kesulitan mengumpulkan uang sebanyak itu, maka dibutuhkan investor luar yang mau membeli saham di perusahaan dan hanya perusahaan berbentuk PT yang dapat menerbitkan saham bagi para investor luar tersebut.
Malahan, memang dari awal, semua modal yang ada di perusahaan berbentuk PT harus diwujudkan dalam bentuk saham. Pemilik boleh memiliki saham sekian persen, investor luarpun bisa bergabung dengan PT tersebut dari awal asalkan dapat memasukkan modal dan membeli saham PT tersebut.
Tanggung jawab yang ada pada PT akan dipisah secara adil, mengingat bentuk badan usaha ini adalah badan hukum. Dengan demikian, ini menjadi keuntungan karena resiko kerugiannya dapat dibagi dengan para pemegang saham atau investor.
Susunan Pengurus CV dan PT
Anda sudah menyimak apa definisi masing-masing bentuk badan usaha, juga mengetahui bagaimana bentuk usaha masing-masing dijalankan. Apakah sampai sini Anda mulai menemukan atau mendapat ide bentuk usaha mana yang paling dibutuhkan bisnis Anda?
Jika belum, bisa diketahui info lain tentang keduanya yang membahas bagaimana susunan pengurusnya. Keduanya memiliki susunan pengurus yang jelas berbeda, dan hal ini bisa disimpulkan dari bahasan sebelumnya.
Di dalam Perseroan Terbatas Anda akan mengenal direksi dan dewan komisaris. Sedangkan pada pendirian CV, ada istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Akan dibahas dalam perseroan terbatas lebih dahulu.
Sebenarnya dalam pendirian PT masih ada lagi, yaitu pemegang saham, namun pihak ini bukanlah pengurus aktif dalam perusahaan. Direksi adalah pihak yang mengurus semua kepentingan perusahaan, sesuai dengan tujuan dan maksud dari perseroan terbatas. Hal ini diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Pasal 92 ayat pertama.
Di sisi lain, dewan komisaris adalah pihak yang wajib melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan yang ada dalam perusahaan. Tugas lainnya adalah untuk memberikan nasihat kepada pihak direksi. Terakhir ada pemegang saham, kalau yang ini pastilah Anda sudah tahu apa tugasnya.
Kemudian susunan kepengurusan di pendirian CV, ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya, sekutu pasif maupun sekutu aktif harus memberikan modal, dalam bentuk apapun itu. Bisa berwujud uang, tenaga, keahlian, dan bisa juga berupa benda.
Sedangkan perbedaan keduanya adalah soal tanggung jawab. Sekutu aktif yang punya tugas untuk mewakili sekutu lainnya dalam pendirian CV. Di sisi lain, Pasal 20 KUHD telah menjelaskan bahwa sebenarnya sekutu pasif benar-benar dilarang untuk mengurus pendirian CV.
Berikut ini adalah ringkasan mengenai perbedaan CV dan PT agar lebih mudah dipahami.
1. Berdasarkan bentuk perusahaan
Secara rinci, PT adalah bentuk perusahaan berbadan hukum yang pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Sementara itu, CV adalah bentuk perusahaan yang tidak berbadan hukum sehingga tidak ada peraturan tertentu yang mengatur pendiriannya.
Selain itu, bentuk perusahaan dan proses legalitas pendirian PT lebih kompleks bila dibandingkan dengan pendirian CV. Hal ini ditunjukkan dengan struktur organisasi dan asosiasi antar elemen perusahaan yang lebih luas. Sedangkan CV biasanya tidak terlalu menunjukkan hal tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan pendirian
Setiap perusahaan berbentuk PT yang didirikan wajib mendaftarkan minimal 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha. Namun, pada peraturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan untuk pendirian PT nya sendiri. Di sisi lain, pada perusahaan berbentuk CV mengharuskan setidaknya dua orang WNI yang terlibat sebagai pendiri serta tidak memperbolehkan ada WNA yang mendirikan CV sendiri.
3. Berdasarkan asas penamaan

Dalam proses pendirian PT, nama yang digunakkan tidak boleh sama atau mirip dengan PT lain yang berada pada lingkup wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk pendirian CV, tidak ada syarat khusus yang harus terpenuhi dalam penamaannya. Sehingga memungkinkan untuk memiliki nama yang sama atau mirip dengan CV lain.
Selain itu, untuk perusahaan berbentuk PT diharuskan untuk memiliki tiga suku kata dalam bahasa Indonesia. Sangatlah tidak dianjurkan untuk menggunakkan nama bahasa asing dikarenakan resiko penolakkan yang dapat terjadi saat proses Pendirian PT. Namun kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu nama yang sudah ada dalam rencana kamu.
4. Berdasarkan modal usaha
Pemerintah menetapkan minimal besaran modal dasar senilai 50 juta untuk pendirian PT (. Nilai tersebut kemudian dialokasikan sebesar 25% kepada para pemilik PT selaku pemegang saham untuk disetorkan kedalam rekening PT). Namun dalam beberapa kesempatan, nilai modal dasar bisa berubah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di setiap daerah di Indonesia. Aset pribadi bisa menjadi aset perusahaan namun nilainya harus diubah sesuai dengan nilai saham yang dimiliki. Selain itu ada beberapa peraturan dan ketentuan yang harus dilakukan sebelum mengubah aset pribadi menjadi aset perusahaan.
Sementara itu, pendirian CV tidak memerlukan adanya minimal modal dasar. Nilai modal fleksibel, tergantung seberapa besar dana yang dimiliki oleh pendirinya. CV juga tidak mengenal istilah kepemilikan saham.
5. Berdasarkan kepengurusan
Perusahaan berbentuk PT memiliki minimal 2 orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Direksi adalah orang yang menjalankan dan mengambil keputusan perusahaan, dan komisaris adalah orang yang mengawasi jalannya perusahaan. Kedua entitas ini mutlak harus dimiliki setiap pendirian PT.
Sementara itu, kepengurusan badan usaha berbentuk CV dilakukan oleh paling sedikit 2 orang yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif. Persero aktif bertanggung jawab terhadap pengurusan harta pribadi dan internal usaha. Kemudian persero pasif bertanggung jawab terhadap kepengurusan eksternal perusahaan seperti perjanjian atau kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.
6. Berdasarkan lingkup usaha
Skala usaha yang tidak terlalu besar merupakan ciri mendasar yang melekat pada badan usaha berbentuk CV. Cakupan usaha biasanya hanya sebatas regional atau kota tertentu. Sangat jarang sekali ditemui pendirian CV yang mempunyai lingkup usaha luas. Sangat berbeda dengan badan usaha dengan pendirian PT, yang memiliki lingkup usaha lebih luas. Namun bidang usaha untuk CV biasanya tidak dibatasi asal sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan PT biasanya mencakup region wilayah yang lebih luas, bahkan bisa menjangkau kawasan global atau antar negara. Bidang usaha yang bisa diaplikasikan pada pendirian PT juga lebih beragam bila dibandingkan dengan pendirian CV (Kamu bisa melihat bidang usaha yang dapat dipilih saat pendirian PT di dalam KBLI 2020). Hal ini didasari atas tingkat modal, jangkauan, dan elektabilitas badan usaha PT yang lebih besar.
7. Legalitas Aset Perusahaan

Untuk alasan yang terakhir ini adalah alasan yang terkadang dilewatkan oleh para pengusaha namun bisa dibilang menjadi bagian yang sangat penting. Meskipun dalam CV anda bisa menciptakan kontrak dan dapat melakukan bisnis pada umumnya, namun aset yang dimiliki dalam bisnis akan tetap dianggap satu dengan aset pemilik CV. Sehingga aset pribadi dan usaha tetap satu dibandingkan dengan hukum pendirian PT, dimana aset perusahaan dan aset pribadi dipisahkan. Ini sangatlah penting untuk keamanan aset pribadi pemilik usaha, jika terdapat kontrak atau hutang yang terlalaikan maka aset pribadi pemilik usaha dapat terancam untuk perusahaan bersifat CV.
Disisi lain tentunya adalah pajak yang akan dikenakan saat pembagian Dividen bagi perusahaan berbentuk PT. Hal ini dikarenakan PT dan Pemegang Saham dianggap sebagai dua entitas berbeda di mata hukum. Maka pengambilan dividen adalah perpindahan aset dari satu entitas kepada entitas lainnya, yang dapat dikenakan pajak Dividen.
Lihat Layanan Pendirian PT dan Layanan Pendirian CV milik Samudra atau hubungi tim Marketing kami di 081212342988
Tabel Perbandingan PT dan CV
Perseroan Terbatas (PT) | Commanditaire Vennootschap (CV) | |
Bentuk Perusahaan | Pendiriannya diatur secara tertulis di Undang-Undang No 40 Tahun 2007 | Tidak berbadan hukum sehingga tidak ada peraturan tertentu yang mengatur pendiriannya |
Ketentuan Pendirian | Dibutuhkan 2 orang untuk melakukan pendirian, untuk WNA maupun WNI | WNA tidak diperbolehkan untuk mendirikan CV, harus dalam berbentuk PT |
Penamaan | Peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas:
| Tidak ada syarat khusus yang harus terpenuhi dalam penamaannya. Sehingga memungkinkan untuk memiliki nama yang sama atau mirip dengan CV lain. |
Modal Usaha | Minimal besaran modal dasar senilai 50 juta | Tidak memiliki minimal besaran modal dasar |
Kepengurusan | Terdiri dengan minimal 2 orang pengurus yaitu Direksi dan Komisaris | Terdiri dengan minimal 2 orang pengurus yaitu Persero Pasif dan Persero Aktif |
Lingkup Usaha | Memiliki skala lebih besar atau lebih berjangka panjang. Dengan bidang usaha yang lebih luas | Skala usaha yang lebih kecil dan memiliki bidang usaha Perdagangan, Pembangunan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa |
Pada dasarnya, Anda dapat memilih kedua badan usaha tersebut pada bidang usaha yang kini Anda tekuni. Namun, pastikan untuk mempersiapkan perencanaan usaha secara tepat. Mulai dari besarnya modal, target pasar, serta efektivitas dan keberlanjutan bisnis Anda kelak. Untuk usaha yang berjangka panjang atau memiliki ambisi besar lebih disarankan untuk melakukan proses pendirian PT karena mengubah CV menjadi PT kedepannya akan memiliki proses seperti proses pendirian PT dari awal lagi dengan biaya pendirian PT seperti tidak memiliki CV.
0 Komentar